Trump Berlakukan Tarif Lagi Mulai Hari Ini, Indonesia Kena 10 Persen

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mulai Jumat (24/7/2026) memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang utama, termasuk Indonesia, China, Jepang, dan Uni Eropa.
Kebijakan tersebut diumumkan sehari sebelum berakhirnya tarif global sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari 2026 lalu. Pemerintah AS menyatakan tarif baru diterapkan karena sejumlah mitra dagang dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Indonesia termasuk sekitar 20 negara yang dikenai tarif sebesar 10 persen. Sementara, sebagian besar negara lainnya akan dikenai tarif 12,5 persen berdasarkan penilaian pemerintah AS terhadap dugaan penggunaan tenaga kerja paksa dalam rantai pasok.
Pemerintah AS menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan perdagangan sekaligus mendorong negara mitra mengambil langkah lebih tegas dalam mencegah masuknya produk yang dihasilkan melalui praktik kerja paksa.
1. AS nilai mitra dagang belum tegas cegah kerja paksa

Perwakilan Dagang AS (USTR), Jamieson Greer, mengatakan kebijakan tarif baru diambil karena pendekatan yang selama ini ditempuh dinilai belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.
"Presiden Trump menyadari, puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global," kata Greer, dikutip dari AFP.
Menurut Greer, AS telah melarang impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menerapkan aturan tersebut secara ketat. Karena itu, Washington menilai sudah saatnya negara-negara mitra menerapkan standar yang sama. Kantor USTR menyebut negara-negara yang menjadi sasaran kebijakan tersebut mencakup sekitar 99 persen dari total impor AS.
2. Indonesia kena tarif 10 persen

Selain Indonesia, tarif 10 persen juga dikenakan terhadap Inggris, Malaysia, dan Meksiko. Negara-negara tersebut dinilai telah mengambil langkah hukum lebih kuat untuk mencegah masuknya barang yang diduga diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Sementara itu, sebagian besar mitra dagang lain, termasuk Jepang, Korea Selatan, Australia, Filipina, Swiss, Taiwan, Thailand, serta Uni Eropa, dikenai tarif sebesar 12,5 persen.
China juga dikenai tarif baru sebesar 12,5 persen. Berbeda dengan sejumlah sekutu AS, tarif tersebut akan ditambahkan di atas bea masuk yang telah berlaku sebelumnya terhadap produk-produk asal China.
Meski demikian, pemerintah AS memastikan tarif baru tidak berlaku bagi produk yang telah dikenai tarif sektoral, seperti mobil dan baja, yang sebelumnya diberlakukan dengan alasan keamanan nasional.
3. AS siapkan tarif lebih permanen

Pemerintahan Trump memulai penyelidikan perdagangan pada Maret untuk menyusun kebijakan pengganti setelah Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs).
Greer bersama sejumlah pejabat senior AS menyatakan perusahaan-perusahaan dalam negeri selama ini berada pada posisi yang dirugikan karena harus bersaing dengan produsen asing yang dinilai memangkas biaya melalui penggunaan tenaga kerja paksa.
Selain menyelidiki dugaan praktik kerja paksa, Washington juga tengah mengkaji praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, termasuk kelebihan kapasitas industri di 16 perekonomian seperti China, India, Jepang, Vietnam, dan Uni Eropa.
Tarif sementara saat ini diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif impor hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran. Di saat yang sama, pemerintahan Trump juga menyiapkan tarif yang lebih permanen melalui mekanisme Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh negara lain.




















