Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Jakarta, IDN Times - Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua KPU RI yang dilakukan enam komisioner KPU.
Rapat pleno itu dilakukan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.
"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," ujar Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7/2024).