Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis 3,5 tahun penjara AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat sekaligus mantan pacar Mario Dandy.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah nanti memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Untuk itu jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir,” ujar dia, ditemui di kantornya, di Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).