Jakarta, IDN Times - Polisi memeriksa kekasih Mario Dandy Satrio, AG (15) dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).