Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, anak AG akan menyampaikan nota pembelaannya sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (6/4/2023).

“Hari ini sidang pleidoi. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta pada persidangan nanti.

Nantinya, kata dia, AG akan menyampaikan jalan cerita kasus penganiayaan terhadap David Ozora berdasarkan apa yang ia ketahui.

Beberapa fakta tersebut misalnya adalah bukti di CCTV yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam sidang kemarin sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Bu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai degan tuntutan, makanya kami akan tanggapi dalam pleidoi,” kata dia.

Sebelumnya, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Editorial Team