Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Agnez Mo Didenda Rp 1,5 M
Komisi III DPR minta Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sosialisasikan secara luas terkait mekanisme perolehan royalti melalui LMK-LMKN (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • MA diminta keluarkan surat edaran terkait pedoman hak cipta

  • Pengelolaan royalti lewat LKM-LKMN harus disosialisasikan

  • Agnez Mo didenda Rp1,5 Miliar karena melanggar hak cipta

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Keadilan.

Adapun, rapat ini membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu bertajuk "Bilang Saja".

Editorial Team

Tonton lebih seru di