Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Keadilan.
Adapun, rapat ini membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu bertajuk "Bilang Saja".
Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agnez dituntut membayar royalti.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan. Ia pun meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).