Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Komisi III: Putusan Hakim Diduga Langgar UU

Komisi III DPR minta Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI sosialisasikan secara luas terkait mekanisme perolehan royalti melalui LMK-LMKN (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
MA diminta keluarkan surat edaran terkait pedoman hak cipta
Pengelolaan royalti lewat LKM-LKMN harus disosialisasikan
Agnez Mo didenda Rp1,5 Miliar karena melanggar hak cipta
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Tantri Kotak, dan Koalisi Advokat Pemantau Keadilan.
Adapun, rapat ini membahas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu bertajuk "Bilang Saja".
Editorial Team
EditorMohamad Aria
EditorDwifantya Aquina
Follow Us