Jakarta, IDN Times - Komposer dan pencipta lagu, Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo diduga menyanyikan lagu tanpa izin dalam konser.
Laporan itu dilayangkan oleh Ari dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Jadi unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," kata pengacara Ari, Minola Sebayang, Kamis (20/6/2024).