Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus Brigadir J.
Majelis hakim meyakini, Karo Paminal Propam Polri itu secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).
Vonis bagi terdakwa Hendra itu berdasarkan berbagai pertimbangan dari majelis hakim. Untuk hal yang memberatkan, ia dianggap tak jujur selama persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memebrikan keterangan selama persidangan," kata Hakim Suhel.
Sementara hal meringankan, terdakwa Agus Nurpatria dianggap memiliki tanggungan keluarga hingga belum pernah dipidana.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hendra dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.