Jakarta, IDN Times - Saksi ahli yang dihadirkan oleh DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi, Parulian Aritonang, mengatakan program MBG tidak hanya dilakukan di Indonesia. Sejumlah negara maju pun sudah lebih dulu menerapkan kebijakan makan gratis bagi siswa sekolah yang didanai langsung oleh negara. Ia kemudian membandingkan dengan sejumlah negara di Eropa yang telah menerapkan kebijakan tersebut seperti Finlandia, Prancis, Italia, Inggris dan Swedia.
"Studi ini menemukan dasar hukum mencerminkan model universal berbasis hak sosial sebagai bagian dari pendidikan. Sementara Prancis dan Italia mengandalkan regulasi gizi nasional dan otonomi daerah. Inggris menerapkan model bantuan bertarget," ungkap Parulian ketika menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, studi perbandingan itu untuk menunjukkan pentingnya pengaturan kewajiban negara secara eksklusif di dalam undang-undang pendidikan. Dengan adanya standar gizi dan regulasi negara, maka bisa menjamin keberlakuan dan kualitas program.
Negara pertama yang dijadikan acuan pembanding adalah Finlandia. Dasar hukum di negara Skandinavia itu untuk penyediaan makan gratis adalah Undang-Undang Pendidikan Dasar 628 Tahun 1998 Pasal 31.
"Undang-Undang ini mewajibkan setiap negara peserta didik pada pendidikan dasar mendapatkan makan siang gratis setiap hari yang diatur dengan baik dan sesuai kebutuhan gizi," tutur dia.
Ia menambahkan, pemerintah di Finlandia absolut dan universal. Di sana, penerima tidak wajib memenuhi syarat apapun. "Cakupannya adalah 100 persen siswa pendidik dasar, sekitar 900 ribu anak per hari," imbuhnya.
Lewat argumennya tersebut, Parulian ingin menunjukkan bukan Indonesia saja yang menggunakan dana pendidikan untuk membiayai program makan gratis. Sebab, negara maju seperti Finlandia pun melakukan hal serupa.
