Jakarta, IDN Times - Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian, menyoroti penahanan mantan pacar Mario Dandy, AG, selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut dia, penahanan AG di LPKA sama sekali tidak tepat. Penempatan di LPKA selama 3 tahun 6 bulan, menunjukkan pendekatan penghukumam dan balas dendam masih mendominasi dalam penerapan sanksi.
“Vonis terhadap AG selama 3 tahun 6 bulan untuk ditempatkan di LPKA sama sekali tidak tepat,” ujarnya kepada IDN Times saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).