KemenPPPA Hormati Vonis 3,5 Tahun AG Eks Pacar Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15), telah dijatuhkan hukuman selama enam tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus David Ozora. Vonis tersebut mendulang reaksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mengaku menghormati putusan hakim terhadap AG.
"Kami menghormati putusan hakim terhadap AKH AG," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada IDN Times di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
1. Putusan lebih ringan dan berlangsung tanpa AG

Nahar mengungkapkan sidang pembacaan putusan memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana selama empat tahun dan ditempatkan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.
Selain itu sidang yang berlangsung juga tidak menghadirkan langsung AG dalam persidangan.
"Tak cuma sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU 11 Tahun 2012 ttg SPPA, tapi juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya.
2. Sidang telah perhatikan kepentingan AG yang masih berusia anak

Dia menjelaskan proses persidangan AG yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (AKH) telah memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Telah sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, serta juga memperhatikan kepentingan terbaik anak," kata Nahar.
3. AG jalani hukuman pidana di LPKA

AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun. Dia akan menjalani hukuman masa pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Nahar mengungkap, KemenPPPA menaruh harapan agar AG bisa memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan diklat, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pada Senin (10/4/2023) Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan .