Hadapi Sidang Putusan, AG Eks Pacar Mario Dandy Tiba di PN Jaksel

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG (15) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan IDN Times, AG tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.34 WIB, Senin (10/4/2023) dengan dikawal oleh petugas keamanan.
Terlihat AG mengenakan pakaian hoodie berwarna putih bertuliskan “jeep” di bagian dada. Ia juga mengenakan celana warna hitam dengan sepatu warna putih.
Saat memasuki PN Jakarta Selatan, AG terus menunduk sambil dikawal secara ketat oleh petugas keamanan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang putusan AG hari ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
Sidang akan dimulai sekira pukul 14.00 WIB, Senin (10/4/2023) bertempat di Ruang Sidang Anak.
“Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” kata dia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG selama empat tahun penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.