Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ahli Tegaskan BPK Amanat UU di Sidang MK, Bukti Audit BPKP Bisa Batal demi Hukum
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Hamdani menilai BPKP tidak memiliki mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara dalam perkara pidana.

  • BPK disebut mendapat mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  • Permohonan Leonardi di MK masih diperiksa dan berpotensi memengaruhi penggunaan hasil audit lembaga selain BPK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (6/10)

Sidang mendengarkan hasil koordinasi antara Pemerintah dan sejumlah pemberi keterangan. BPK menyampaikan hasil pertemuan dengan pemerintah dan sejumlah APH.

Rabu (14/10/2026)

Hamdani menyampaikan keterangannya di Jakarta mengenai kewenangan BPKP dan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

kini

Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 masih diperiksa MK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hamdani menegaskan BPKP tidak memiliki mandat undang-undang untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana, sedangkan kewenangan tersebut berada pada BPK.
  • Who?
    Hamdani, BPK, BPKP, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Mahkamah Konstitusi, dan kuasa hukum pemohon Rinto Maha.
  • Where?
    Persoalan tersebut dibahas dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.
  • When?
    Sidang dan keterangan terkait berlangsung pada Selasa (6/10) serta Rabu (14/10/2026).
  • Why?
    Permohonan diajukan karena frasa "lembaga negara audit keuangan" dinilai tidak tegas menyebut BPK sebagai lembaga yang berwenang.
  • How?
    Leonardi mengajukan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 603 KUHP, sementara ahli dan sejumlah lembaga menyampaikan pandangan mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Hamdani berkata BPKP tidak punya tugas dari undang-undang untuk menghitung kerugian negara dalam perkara pidana. Menurutnya, tugas itu milik BPK. Leonardi membawa masalah ini ke MK karena perkaranya memakai audit BPKP. Sekarang, permohonan Leonardi masih diperiksa oleh MK dan belum ada putusan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan ini membuka ruang untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Keterangan ahli, lembaga negara, dan kuasa hukum yang disampaikan di MK juga menghadirkan berbagai sudut pandang mengenai dasar hukum, independensi, serta penerapan audit dalam perkara pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Hamdani, menegaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki mandat undang-undang untuk menghitung kerugian keuangan negara, dalam konteks perkara pidana. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mendapat mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Hal itu disampaikan Hamdani selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan pemohon Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 206/PUU-XXIV/2026. Hamdani menilai apabila MK mengabulkan permohonan Leonardi, putusan tersebut dapat berdampak luas terhadap perkara pidana yang menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

"Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu bisa batal (demi hukum). Sementara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkrah bisa mengajukan PK (peninjauan kembali) bahwa ini sebagai novum (bukti) baru," kata Hamdani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

1. BPKP dinilai bagian dari eksekutif

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya di persidangan MK, Hamdani yang juga ahli audit investigasi kerugian keuangan negara, menjelaskan posisi BPKP atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berbeda dengan BPK.

Menurut dia, BPKP merupakan bagian dari eksekutif, sehingga tidak memiliki independensi yang sama dalam konteks pemeriksaan keuangan negara. BPKP juga dinilai tidak memiliki mandat setingkat undang-undang untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam konteks pidana.

"BPKP atau APIP adalah bagian dari eksekutif, tidak independen terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak memiliki mandat UU untuk menghitung kerugian negara dalam konteks pidana sehingga audit yang dilakukan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Hamdani dalam sidang MK.

Hamdani menilai APIP tidak memiliki mandat serta independensi untuk melakukan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang kemudian dijadikan dasar pemidanaan.

Ia menyebut permohonan Leonardi dapat menjadi titik penting dalam memperjelas posisi lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara pidana.

"Jadi ini besar sekali dampaknya, apa yang dilakukan oleh pemohon sangat monumental. Bisa jadi perubahan dan bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara atau telah berperkara," katanya.

2. BPK disebut sebagai auditor yang diamanatkan konstitusi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pandangan Hamdani sejalan dengan keterangan BPK dalam persidangan sebelumnya. Pada sidang yang mendengarkan hasil koordinasi antara Pemerintah dan sejumlah pemberi keterangan, Selasa (6/10), Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan hasil pertemuan BPK dengan pemerintah dan sejumlah APH.

Pertemuan tersebut melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), serta BPKP. Pembahasan berfokus pada standar dan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara serta hubungan antar lembaga audit berdasarkan kedudukan konstitusional BPK.

Dalam pertemuan itu, disepakati BPK merupakan lembaga yang diamanatkan konstitusi untuk melakukan penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pemeriksaan investigatif.

Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatra Utara, Mulyadi, memberikan pandangan dari perspektif linguistik forensik. Ia mengkaji frasa "satu Badan Pemeriksa Keuangan" dalam UUD 1945.

Menurut Mulyadi, kata "satu" memiliki makna asali yang tunggal dan tetap. Karena itu, penamaan lembaga resmi tersebut tidak dapat dikaitkan ataupun digantikan oleh lembaga audit lainnya.

3. Leonardi persoalkan frasa "lembaga negara audit keuangan"

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, menjelaskan permohonan uji materiil diajukan terhadap frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Menurut Rinto, frasa tersebut tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang. Kondisi itu dinilai menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, serta ruang multitafsir dalam menentukan lembaga yang berwenang memeriksa dan menghitung kerugian keuangan negara.

"Leonardi didakwa dalam perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Rinto.

Leonardi merasa dirugikan karena perkara yang menjeratnya menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar pembuktian kerugian keuangan negara.

"Kami mengajukan gugatan ke MK usai Leonardi dituntut menggunakan pasal 603 KUHP oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang atas perkembangan perkara tersebut dijadikan bukti permohonan untuk mengajukan gugatan materiil terkait frasa 'Lembaga negara audit keuangan'," katanya.

Menurut Rinto, ketidakjelasan frasa tersebut dapat membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Sebab, dalam praktiknya, seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sementara perkara lain menggunakan BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya untuk menentukan kerugian negara.

"Menurut kami keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Rinto.

Leonardi sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta berdasarkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan primair, Leonardi dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hukuman tersebut dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani dan Leonardi juga dijatuhi denda Rp500 juta.

"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan saat ini masih berproses. Leonardi merupakan satu satunya terdakwa yang mengajukan permohonan uji materi di MK sebelum penuntutan jaksa. Masa penahanan habisnya pun telah habis dan dikeluarkan hakim demi hukum sebelum berkekuatan hukum tetap," tambah Rinto.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia".

Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut kini masih diperiksa MK. Jika dikabulkan, perkara ini berpotensi memengaruhi penggunaan hasil audit lembaga selain BPK dalam pembuktian kerugian keuangan negara pada perkara pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article