Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rinto Maha, menjelaskan permohonan uji materiil diajukan terhadap frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.
Menurut Rinto, frasa tersebut tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang. Kondisi itu dinilai menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, serta ruang multitafsir dalam menentukan lembaga yang berwenang memeriksa dan menghitung kerugian keuangan negara.
"Leonardi didakwa dalam perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," kata Rinto.
Leonardi merasa dirugikan karena perkara yang menjeratnya menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar pembuktian kerugian keuangan negara.
"Kami mengajukan gugatan ke MK usai Leonardi dituntut menggunakan pasal 603 KUHP oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang atas perkembangan perkara tersebut dijadikan bukti permohonan untuk mengajukan gugatan materiil terkait frasa 'Lembaga negara audit keuangan'," katanya.
Menurut Rinto, ketidakjelasan frasa tersebut dapat membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Sebab, dalam praktiknya, seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sementara perkara lain menggunakan BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya untuk menentukan kerugian negara.
"Menurut kami keadaan demikian menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara, padahal setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum," kata Rinto.
Leonardi sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta berdasarkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan primair, Leonardi dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hukuman tersebut dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani dan Leonardi juga dijatuhi denda Rp500 juta.
"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan saat ini masih berproses. Leonardi merupakan satu satunya terdakwa yang mengajukan permohonan uji materi di MK sebelum penuntutan jaksa. Masa penahanan habisnya pun telah habis dan dikeluarkan hakim demi hukum sebelum berkekuatan hukum tetap," tambah Rinto.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia".
Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut kini masih diperiksa MK. Jika dikabulkan, perkara ini berpotensi memengaruhi penggunaan hasil audit lembaga selain BPK dalam pembuktian kerugian keuangan negara pada perkara pidana.