Jakarta, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar dihadirkan menjadi salah satu ahli oleh Tim Hukum Kejaksaan Agung dalam sidang prapareadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan yang ia berikan di dalam persidangan, Fatahilah menilai penetapan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat tindak pidana yang diduga dilakukan sesuai dengan pasal sangkaannya.
Oleh karena itu, ia memandang penyidik Tim 9 Kejagung menggunakan istilah Trading Influence dalam uraian kasus Febrie bukan masalah sepanjang penerapan pasalnya sudah sesuai
"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence ataumenggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Selain itu, ia juga menilai surat perintah penyidikan yang diteken oleh Zet Tadung Allo bukan masalah. Menurutnya, syarat formil dalam penetapan tersangka yakni harus ada surat penetapan tersangka yang diteken oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
"Jadi penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," lanjutnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.
