Sidang Praperadilan: Kubu Febrie Sebut Ahli Kejagung Untungkan Mereka

- Pengacara Febrie Adriansyah menilai keterangan ahli Kejagung menguntungkan praperadilan, karena trading in influence diakui belum diatur dalam hukum positif Indonesia.
- Firman Wijaya menyebut ahli Yunus Husein memperkuat dalil bahwa TPPU harus didahului kejelasan tindak pidana asal, termasuk terkait 74 kg emas dan valuta asing.
- Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK; Febrie mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan serta keabsahan penyidikan dan status tersangka.
Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai keterangan ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang gugatan praperadilan kliennya justru menguntungkan. Hal itu dia sampaikan merespons sejumlah pernyataan ahli dalam persidangan.
Salah satunya soal trading in influence. Dalam keterangannya di persidangan, ahli dari Kejagung bernama Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan atau diatur dalam hukum positif Indonesia.
"Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif, ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Selain trading in influence, Firman juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie.
Firman mengatakan, keterangan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang juga dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Hal ini karena Yunus Husein berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.
Menurut Firman, keberadaan emas 74 kg dan uang dalam valuta asing terkait kasus Febrie Adriansyah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.
"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya, kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," kata dia.
Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihaknya sehingga keterangan ahli dinilai belum ada yang membantah dalil gugatan Febrie.
"Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," ujar dia.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.


















