Gubernur Non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Sejak 4 November 2016, hukum telah bergulir dan membawa Ahok ke ranah hukum. Alhasil, Rabu (16/11), Bareskrim telah mendapat bukti kuat untuk menjadikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok dipastikan tidak akan dicabut dalam pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Ahok atau dengan kata lain tidak dibatalkan.
Dengan kata lain Ahok masih akan bersaing dengan dua pasangan lainnya. Nah, apa sih tanggapan dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur pesaing Ahok di Pilkada 2017?
