Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditahan sejak usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin. Hakim memutus Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Sehingga, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Usai sidang, Ahok dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Menanggapi hal tersebut, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam mengeluarkan pernyataannya.