Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
AHU Soroti 823 Ribu Korporasi Belum Laporkan Beneficial Owner
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. (Dok. Dirjen AHU)
  • Ditjen AHU memperkuat pengawasan melalui pemutakhiran data korporasi.

  • Sebanyak 704.878 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.

  • Hingga April 2026, sekitar 823.000 korporasi belum melaporkan beneficial ownership.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hingga April 2026

Dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum terdaftar, sekitar 823.000 belum melaporkan beneficial ownership.

Selasa (22/9/2026)

Widodo menyampaikan bahwa sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ditjen AHU memperkuat pengawasan korporasi melalui pemutakhiran data dan Daftar Sementara Korporasi Nonaktif.
  • Who?
    Ditjen AHU Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, serta korporasi berbadan hukum.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Widodo menyampaikan hal tersebut pada Selasa (22/9/2026). Pelaporan beneficial ownership dicatat hingga April 2026.
  • Why?
    Pemutakhiran dilakukan agar keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.
  • How?
    Ditjen AHU melakukan pemutakhiran data korporasi, termasuk informasi pelaporan beneficial ownership atau pemilik manfaat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Widodo bilang ada banyak perusahaan yang datanya sedang dicek. Ada 704.878 yang masuk daftar sementara tidak aktif. Sampai April 2026, sekitar 823.000 belum memberi tahu siapa pemilik manfaatnya. Ditjen AHU memperbarui data supaya perusahaan, pemilik, dan kegiatannya bisa dicari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemutakhiran data memberi ruang bagi Ditjen AHU untuk menelusuri keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dengan lebih baik. Informasi pemilik manfaat juga membantu melihat hubungan kepemilikan ketika muncul persoalan hukum. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan memperbaiki kepatuhan dan kualitas informasi korporasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperkuat pengawasan korporasi setelah 704.878 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.

“Salah satu upaya dilakukan melalui pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU. Jumlah tersebut tercatat 704.878 entitas dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

1. Ratusan ribu korporasi belum aktif

Proses di AHU Online menjadi gerbang utama sebelum masuk ke OSS. (Pexels/KATRIN BOLOVTSOVA)

Daftar sementara tersebut mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Data juga dilengkapi informasi mengenai status pelaporan beneficial ownership atau pemilik manfaat yang penting untuk menelusuri pihak yang mendirikan, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari korporasi.

“Pemutakhiran data menjadi penting karena data korporasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan administrasi,” kata dia.

2. Sebanyak 823 ribu belum laporkan pemilik manfaat

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)

Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar, sekitar 823.000 belum melaporkan beneficial ownership. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan dan kualitas informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan korporasi.

“Informasi mengenai siapa yang mendirikan, mengendalikan, dan memperoleh manfaat dari sebuah perusahaan dibutuhkan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha ketika terjadi persoalan hukum,” ujar dia.

3. Sebanyak 40 persen korporasi tak perbarui data

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo (IDN Times/Aryodamar)

Ditjen AHU sebelumnya mencatat sekitar 40 persen entitas korporasi tidak memperbarui data selama lebih dari lima tahun. Data yang tidak mutakhir dinilai dapat menyulitkan due diligence, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan badan usaha yang sudah tidak menjalankan aktivitas.

“Dengan kewajiban tersebut, pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian badan usaha, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article