Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperkuat pengawasan korporasi setelah 704.878 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif. Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri.
“Salah satu upaya dilakukan melalui pemutakhiran data korporasi. Saat ini, sekitar 705.000 entitas tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada laman resmi AHU. Jumlah tersebut tercatat 704.878 entitas dan dapat berubah seiring proses pemutakhiran data,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
