Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/7/2023). (Dok. Golkar)

Jakarta, IDN Times -- Pemerintah terus mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan percepatan hilirisasi SDA, yang harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

PP Nomor 36 Tahun 2023 disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 serta dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kita harus mengoptimalkan semua pemanfaatan SDA kita, sehingga atas ekspor komoditas SDA, maka dana/devisa yang dihasilkan berupa devisa hasil ekspor (DHE) harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI). Dengan demikian, akan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan.

“Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional,” kata Menko Airlangga mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/7/2023).

1. Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri

Menko Airlangga mengawali acara Konferensi Pers tentang DHE SDA di Kemenko Perekonomian, bersama dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI dan Ketua DK OJK, Jumat (28/7/2023). (Dok. Golkar)

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, di mana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 sektor yang wajib DHE (pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan) totalnya mencapai USD203,0 miliar setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.

“Dengan adanya ketentuan 30 persen DHE SDA wajib disimpan di SKI, setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,” ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga menerangkan lebih perinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah sektor pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2 persen dari total ekspor) di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batu bara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2 persen dari total ekspor pertambangan). Sektor perkebunan potensinya sekitar USD55,2 miliar (18,9 persen dari total ekspor), sektor kehutanan sekitar USD11,9 miliar, dan sektor perikanan sekitar USD6,9 miliar. Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita.

Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.

“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.

2. Bank Indonesia telah menetapkan 7 instrumen penempatan DHE SDA

Editorial Team

Tonton lebih seru di