Jakarta, IDN Times -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong kawasan ekonomi khusus (KEK) menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan sumber pemerataan di daerah. Hal tersebut disampaikan Airlangga saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Indonesia Special Economic Zone Forum 2023 di Surabaya, Kamis (3/7/2023).
Kawasan ekonomi khusus (KEK) berfungsi untuk memfasilitasi kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
"Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, pemerintah telah melakukan berbagai macam transformasi kebijakan, salah satunya melalui kawasan ekonomi khusus, untuk menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah," kata Menko Airlangga.