Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan warga di wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan aktivitas nonmudik. Masyarakat juga bebas melintasi wilayah aglomerasi selama masa peniadaan mudik Lebaran.
"Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).