Siti Aisyah kini harus menghadapi problematika yang kian pelik. Sebab, satu dari dua perempuan yang ditangkap terkait tewasnya kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, Kim Jong Nam ini terancam dakwaan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman gantung oleh pengadilan Malaysia.
Dikutip Kompas.com, (1/3), Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali di Kuala Lumpur menegaskan bahwa kedua perempuan yang menjadi terdakwa pembunuhan tersebut akan diadili dengan ketentuan hukum pidana Pasal 302 tentang Pembunuhan.
Sebelumnya, Kim Jong-nam diduga dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat menunggu penerbangan ke Makau beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan ini pun memicu ketegangan antara pemerintah Malaysia dan Korea Utara.