Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu pelaku UMKM di Kota Depok menunjukan handycarft hasil karyanya. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris baru-baru ini mengeluarkan surat edaran agar Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 510/378 – DKUM tentang Belanja Produk UMKM Kota Depok. Pada surat tersebut, ASN diminta membeli porduk UMKM sebagai bentuk dukungan kepada UMKM dan warga selama pandemik COVID-19.

Wali Kota meminta kepada perangkat daerah, camat, dan lurah agar mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada ASN di jajarannya. ASN dapat menyisihkan penghasilannya untuk membeli produk UMKM, kemudian didonasikan kembali kepada warga yang menjalani isolasi mandiri atau isoman.

1. ASN berbelanja ke UMKM dan mengunggah di medsos serta melapor ke Wali Kota Depok

Surat edaran Wali Kota Depok ajak ASN beli produk UMKM. (Istimewa)

ASN dapat membeli produk yang dijual UMKM binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), komunitas UMKM kecamatan, dan koperasi Depok. ASN yang sudah membeli produk kemudian diberikan kepada warga maupun ASN yang menjalani isoman.

Produk yang telah dibeli ASN diunggah di medsos dengan menyertakan sejumlah hastag atau tanda pagar. Hastag tersebut bertuliskan #ASNDepokPeduli dan #BeliProdukUMKM. ASN yang sudah membeli produk UMKM diminta melaporkan kepada Wali Kota Depok.

2. Niat membantu malah dicibir warga

Editorial Team

Tonton lebih seru di