Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo tolak RKUHP di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi penolakan pada pasal-pasal bermasalah RKUHP di beberapa titik di Indonesia pada Minggu-Senin atau pada 4-5 Desember 2022 secara daring dan luring.

“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangannya, dilansir Selasa (6/12/2022).

1. Ini 17 pasal bermasalah yang bisa ancam kebebasan pers

Sejumlah mahasiswa mulai memenuhi jalan di depan Gedung DPR pada Selasa (28/6/2022). (IDN Times/Yosafat Diva)

Dalam keterangan resminya, AJI menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

 

2. RKUHP tidak transparan dan tidak beri ruang berpartisipasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di