Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta hari ini kembali melaporkan dugaan kekerasan yang dialami Jurnalis saat meliput aksi
demonstrasi di DPR pada 25-30 September 2019 lalu. Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa Jurnalis Tirto.id dan Narasi TV. 

"Harapannya tadi kita bisa diterima di Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Tapi ternyata, setelah berdiskusi dengan petugas di SPKT, petugas juga masih bingung dan belum bisa menerima laporan kasus kekerasan teman-teman (Jurnalis)," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Pihak Bareskrim Polri lantas meminta agar kasus itu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Maka, mereka pun melaporkan kasus tersebut ke Propam.

"Nah, kita ambil jalur dua-duanya. (Laporan) yang di Propam pelanggaran kode etiknya. Satu (laporan) lagi di Bareskrim, secara gak langsung ditolak," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (4/10) lalu, laporan keduanya ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.

1. Soal pidana, Bareskrim minta pelaporan diajukan ke Polda Metro Jaya

IDN Times/Axel Jo Harianja

Untuk pelaporan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, kata Erick, pihak Bareskrim meminta untuk dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Tapi di Polda kita tahu jumat pekan lalu, dua laporan Jumat (4/10) kemarin sampai jam 7 malam, secara gak langsung di tolak. Bahasanya belum bisa diterima," terang Erick.

2. Pelaporan ke Propam Polri sempat berjalan alot

Editorial Team

Tonton lebih seru di