- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
- PT Pindad
- Museum Geologi
- Gedung Balaikota Bandung
- Kampus ITB
- PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
- PT BioFarma dan Bumi Herbal Dago
- Ciburial, Bandung
Persatuan Insinyur Indonesia Gelar Indeks Keinsinyuran Daerah dan CAFEO 44

- PII bersama Kemendagri mengukur Indeks Keinsinyuran Daerah hingga Agustus 2026 untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah menerapkan praktik keinsinyuran dalam pembangunan.
- Hasil IKD akan diumumkan kepada publik, sementara pemerintah daerah dengan indeks tinggi dijadwalkan menerima penghargaan pada 29 Agustus 2026.
- PII menggelar Rapimnas dan seminar teknologi pertahanan pada 19 Oktober, lalu menjadi tuan rumah CAFEO 44 di Bandung pada 20-22 Oktober 2026 bagi delegasi 11 negara ASEAN.
Jakarta, IDN Times - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) akan menggelar sejumlah agenda penting pada Agustus hingga Oktober 2026 ini. Adapun agenda tersebut adalah melakukan pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD). Agenda ini digelar Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang berlangsung hingga Agustus 2026 ini.
Agenda selanjutnya adalah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dirangkai dengan Seminar Nasional bertajuk "Insinyur sebagai Garda Depan Disrupsi Teknologi Pterhanan. Acara ini digelar di Bandung, Jawa Barat pada 19 Oktober 2026.
Agenda besar selanjutnya adalah PII menjadi tuan tumah konferensi asosiasi insinyur se-ASEAN atau Conference of the ASEAN Federation of Engineering Organizations (CAFEO) 44, yang juga akan berlangsung di Bandung pada 20-22 Oktober 2026.
1. IKD mengukur tingkat kepatuhan pemda dalam penerapan keinsinyuran pada pembangunan.

Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie yang juga Chairman of ASEAN Federation of Engineering Organizations (AFEO) mengatakan, Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) atau Government Engineering Index merupakan inisiasi PII bekerja sama dengan Kemendagri untuk mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam penerapan praktik keinsinyuran pada pembangunan.
"Praktik keinsinyuran idealnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Keinsinyuran bahwa kegiatan keinsinyuran harus melindungi tiga pihak," ujar Ilham saat bertemu pimpinan redaksi media di kantor PII, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Adapun tiga pihak yang harus dilindungi yakni pertama, insinyur sebagai pelaku profesi keinsinyuran, kedua, penggunaan jasa insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja agar terlindung dari malapraktik.
"Ketiga, memberi perlindungan pada pemanfaat keinsinyuran, dalam hal ini masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja keinsinyuran seperti infrastruktur, mesin atau fasilitas keteknikan lain," lanjut Ilham.
2. Pemda yang berhasil raih index keinsinyuran tinggi akan dapat penghargaan IKD

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PII Teguh Haryono mengatakan, pengukuran IKD saat ini sedang berlangsung di seluruh Indonesia.
"Hasil pengukuran Index Keinsinyuran Daerah ini akan dumumumkan kepada publik. Untuk pemerintah daerah yang berhasil mendapatkan index keinsinyuran yang tinggi akan mendapat apresiasi, berupa penghargaan IKD, yang rencananya akan diberikan pada 29 Agustus 2026," kata Teguh.
3. CAFEO 44 diikuti 11 negara ASEAN
Untuk agenda Rapimnas dan seminar nasional, Chairperson of CAFEO yang juga Direktur Eksekutif PII, Santhi Serad, mengatakan seminar nasional bertema teknologi pertahanan itu akan digelar di Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Jawa Barat, sebagai rangkaian awal CAFEO 44 di Bandung, yang digelar mulai 20 Oktober hingga 22 Oktober 2026.
"Penyelenggaraan CAFEO 44 di Bandung nanti diharapakan akan memberikan pengalaman berbeda dari para delegasi insinyur dari 11 negara ASEAN," ujar Santhi.
Dalam agenda regional ini, Santhi menyebut, ada 8 venue khusus yang disiapkan untuk working group dan technical visit parA delegasi, yaitu:

















