Selebgram Ajudan Pribadi ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan (IDN Times/istimewa)
Sebelumnya, polisi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menipu temannya sendiri dengan modus menjual mobil mewah.
Syahduddi menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," katanya.
Syahdudi mengatakan kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, ia kemudian dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
“Ancaman pidana selama 4 tahun," ujar dia.