Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

google.com

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menipu temannya sendiri dengan modus menjual mobil mewah.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," katanya dalam konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

1. Kronologi Ajudan Pribadi tipu temannya

Ajudan Pribadi (YouTube.com/Ajudan Pribadi Official)

Syahduddi menerangkan, kejadian bermula saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli mobil tersebut. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp750 juta pada 6 Desember 2021 dan sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.

2. Korban sempat melakukan somasi

Ajudan Pribadi (YouTube.com/Ajudan Pribadi Official)

Syahdudi menuturkan, korban sempat melalukan somasi kepada Ajudan Pribadi.

Namun ia tidak pernah menanggapi. Dengan demikian korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, penyidik sempat memanggil Ajudan Pribadi. Namun ia selalu mangkir dari panggilan penyidik.

“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," ujar dia.

3. Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya

Ajudan Pribadi (YouTube.com/Ajudan Pribadi Official)

Syahduddi mengatakan, kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, ia kemudian dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Ancaman pidana selama 4 tahun," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us