Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AKBP Doddy Prawiranegara divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis selama 17 tahun penjara dalam kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Dody dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Dody Prawiranegara secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di