RUU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Dasco Minta Buruh Jangan Pesimis

- Sufmi Dasco Ahmad meminta buruh tidak pesimistis meski DPR diberi tenggat tiga bulan untuk membentuk RUU Ketenagakerjaan.
- DPR dan pemerintah berkomitmen membentuk UU baru dalam klaster ketenagakerjaan yang lebih akomodatif serta melibatkan kelompok buruh dalam aturan turunan.
- Said Iqbal meminta pembahasan tidak tergesa-gesa dan menyoroti perlunya cakupan definisi pekerja yang lebih luas.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta buruh tidak perlu pesimistis dengan tenggat waktu yang telah diamanatkan Mahkamah Konstitusi selama tiga bulan untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pernyataan ini disampaikan Sufmi Dasco menjawab kekhawatiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal terkait pembentukan RUU Ketenagakerjaan dalam rapat audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja," kata Dasco.
1. DPR hanya punya waktu 3 bulan bahas RUU Ketenagakerjaan

Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol) Politikus Gerindra itu menegaskan, DPR tak mau memberikan janji muluk dalam membentuk RUU Ketenagakerjaan. Namun, di sisi lain, DPR hanya mempunyai waktu selama tiga bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU UU tersebut.
Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah akan berkomitmen membentuk sebuah UU baru dalam klaster ketenagakerjaan yang lebih akomodatif. Tak hanya UU, pembentukan aturan turunan, seperti peraturan pemerintah juga dipastikan akan melibatkan kelompok buruh.
"Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," kata Ketua Harian Gerindra itu.
2. DPR diminta jangan ulangi kesalahan dalam Omnibus Law

Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, DPR hanya memiliki waktu tiga bulan untuk merampungkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sesuai amanat MMK. Namun, DPR diminta tidak tergesa-gesa untuk merampungkan beleid itu.
Ia pun mengingkatkan, pembentukan Undang-Undang Nomor 13 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu sedikitnya tiga tahun. Oleh karena itu, Said tidak ingin kejadian pada pembahasan UU Omnibus Law terulang pada RUU Ketenagakerjaan
"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," kata Said Iqbal dalam rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
3. DPR diminta jangan tergesa-gesa rampungkan RUU Ketenagakerjaan

Pertemuan Pimpinan DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Said menyadari, RUU Ketenagakerjaan di DPR dikejar deadline dengan adanya putusan MK. Ia pun tidak bisa membayangkan, pembahasannya harus dikebut selama tiga bulan ke depan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pembahasan rancangan uu ini tidak tegesa-gesa.
Said juga berharap adanya ruang lingkup tentang buruh yang semakin luas dalam RUU Ketenagakerjaan, karena hingga hari ini belum ada definisi pekerja yang lebih luas. Misalnya pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya.
"Saya tidak membayangkan dalam tiga bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan terdesa-desak, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," kata dia.


















