Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai konsultan hukum.

Ridwan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (29/30/2022).

“Hanya sebagai konsultan hukum,” kata Kaligis membenarkan hal tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Pantauan IDN Times, Kaligis terlihat menghadiri sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam persidangan ini, kata Kaligis, kliennya dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam kasus etiknya, AKBP Ridwan Soplanit dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik, berupa tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.

AKBP Ridwan Soplanit disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Editorial Team