Akhir-akhir ini bangsa dihebohkan dengan pemberitaan bahwa pemerintah Indonesia telah berhasil membubarkan secara resmi HTI. Pembubaran HTI itu langsung diberitakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dengan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Namun sebelumnya dalam membubarkan HTI, Pemerintah sudah berhasil menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Nah, dengan upaya tegas Presiden Jokowi untuk memberantas ormas atau kelompok radikal di Indonesia yang salah satunya dengan membubarkan ormas HTI itu ternyata menarik perhatian dunia bahkan sebuah media asing New York Times mempublikasikan karikatur aksi Jokowi dalam situsnya.