Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kepemilikian 74 kilogram emas dan uang tunai dalam mata uang asing.

Sprindik TPPU terbit dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

“Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU,” ujar Rudi di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.

Ketiga sprindik itu yakni sprindik kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.

Tim 9 Kejagung pada hari ini (24/7/2026) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan kasus TPPU pada 16 Juli 2026, namun ia berhalangan hadir karena sakit.

“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi.

Berdasarkan surat panggilan, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Utama Kejagung pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, Febrie belum hadir.

“Kalau rencana pemanggilan kan jam sembilan. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu. Belum (Sampai saat ini belum datang),” ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article