Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Adriansyah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjemput paksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah jika tidak memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Jumat (24/7/2026).
Diketahui, Febrie sebelumnya dijadwalkan diperiksa terkait kasus TPPU pada 22 Juli 2026, namun ia berhalangan hadir karena sakit.
“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat.
Berdasarkan surat panggilan, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Utama Kejagung pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00 WIB, Febrie belum hadir.
“Kalau rencana pemanggilan kan jam sembilan. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu. Belum (datang sampai saat ini),” ujar dia.
Pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada IDN Times, Kamis (23/7/2026).
Selain Febrie, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya yakni Don Ritto, Nurman Herin dan seorang saksi inisial TS. Namun, Febrie berhalangan hadir dan saksi NH mangkir.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.
Pemeriksaan kasus TPPU ini dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sebagi wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” kata Anang.
Adapun status Febrie dan Don Ritto dalam penanganan perkara kasus PT ASABRI masih berstatus tersangka. Febrie dijerat dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don dijerat TPPU.
Sementara itu, dalam kasus korupsi pengadaan batu bara PLN dan kasus korupsi penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel, keduanya masih berstatus saksi.



















