Jakarta, IDN Times - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar pengacara keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).