Alasan Kuat Pemerintah PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 7 November

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang Pemerintah hingga 7 November 2022. Perpanjangan PPKM yang mulai berlaku 4 Oktober ini berlaku satu bulan.
Itu artinya, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali ada di level 1. Aturan ini setidaknya tercantum pada Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
1. Alasan PPKM diperpanjang lagi sampai 7 November 2022
Sementara itu, Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA biang, salah satu alasan PPKM diperpanjang sampai 7 November 2022 ialah, capaian vaksinasi Covid-19 khusus pemberian dosis ketiga atau booster masih rendah di Indonesia.
"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10).
Dia juga bilang, walau seluruh daerah berada pada level 1, tetapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa atau kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan agar kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga.
"PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu," ujarnya.