Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali diperpanjang Pemerintah hingga 7 November 2022. Perpanjangan PPKM yang mulai berlaku 4 Oktober ini berlaku satu bulan.
Itu artinya, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali ada di level 1. Aturan ini setidaknya tercantum pada Inmendagri Nomor 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.