Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid menjelaskan alasan mengapa hakim konstitusi perlu memanggil delapan menteri dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk didengarkan keterangannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Delapan menteri atau pejabat tinggi yang perlu didengarkan keterangannya yaitu Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowop, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Budi Gunawan. Delapan menteri itu berbeda dari empat menteri lainnya yang dipastikan hadir di MK pada Jumat (5/4/2024).
"Keterangan mereka sangat penting untuk mengurai dan menjelaskan duduk perkara kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan-kebijakan Presiden Jokowi yang terkait langsung dengan pilpres yang dipandang telah menimbulkan kejanggalan," ujar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).
Ia menambahkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dinilai penting untuk didengarkan keterangannya karena pejabat tersebut juga diminta oleh Jokowi agar memenangkan paslon nomor urut dua.
"Jadi, Kementerian Agama, sampai di wilayah, di KUA (Kantor Urusan Agama) ikut (menyosialisasikan paslon). Itu yang perlu dikonfirmasi. Saya kira perlu didengarkan keterangan dari Menteri Agama ini," kata dia.
Sementara, keterangan dari Jaksa Agung Burhanudin perlu didengar lantaran jelang pemilu presiden Februari lalu juga ada sejumlah proses hukum yang dilakukan. Proses hukum yang dilakukan, kata Usman, terkesan sangat politis.
"Misalnya pemeriksaan terhadap ketua umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan pemeriksaan menteri lainnya. Kami berharap bahwa peran dari Kejaksaan Agung dapat didalami dan didengarkan dalam persidangan," tutur dia lagi.
Ia menduga instrumen penegakan hukum digunakan untuk mengendalikan dinamika oposisi atau aliansi dalam persiapan Pemilu 2024.
