Larangan menerima parsel atau hadiah pada saat menghadapi hari raya lebaran diterapkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung usai memimpin rapat pimpinan di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Senin 20 Juni 2016.
Dilansir Tempo.co, (21/6), PNS tidak diperbolehkan menerima parsel dalam bentuk apapun. Namun, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hanya parsel atau hadiah dalam bentuk barang saja yang tidak diperbolehkan. Untuk parsel berupa makanan diperbolehkan. Akan tetapi harus diberikan kembali kepada warga fakir dan miskin.
Apabila ada PNS yang kedapatan menerima parsel dalam bentuk barang, maka prosedurnya mesti memotret parsel atau hadiahnya, kemudian barang tersebut dikumpulkan di Inspektorat. Kecuali jika yang didapatkan adalah parsel makanan. Cukup difoto kemudian melaporkan secara online dan dibagikan kembali ke fakir dan miskin.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa penerimaan parsel dalam bentuk barang itu hukumnya haram. Sebab itu semua pasti berkaitan dengan suatu jabatan, sesuai dengan Undang-Undang e-gratifikasi.