Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Advokat senior Denny Indrayana (tengah) ketika memberikan keterangan pers di kantornya di daerah Sudirman, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Aliansi Anak Kampung meminta Polri memberikan informasi dan salinan SP3 kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret Denny Indrayana.

  • Permohonan itu mencakup kejelasan dasar penghentian penyidikan dan dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp32 miliar berdasarkan temuan BPK.

  • Aliansi Anak Kampung berencana menguji mekanisme penerbitan SP3 serta meminta fakta hukum terkait perkara tersebut dibuka kepada publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2014–2015

Denny Indrayana terseret dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Belakangan

Denny mengklaim pengusutan perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3 karena kurangnya alat bukti.

Selasa (3/11/2026)

Acep Edy Setiawan menyampaikan keterangan mengenai permohonan informasi Aliansi Anak Kampung kepada Polri.

Hari ini

Ranto Sibarani mengatakan Aliansi Anak Kampung menyurati PPID Polri untuk meminta SP3 perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Denny Indrayana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aliansi Anak Kampung meminta informasi dan salinan SP3 kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret Denny Indrayana.
  • Who?
    Aliansi Anak Kampung, Acep Edy Setiawan, Ranto Sibarani, Polri, dan Denny Indrayana.
  • Where?
    Permohonan informasi disampaikan di Markas Besar Polri dan ditujukan kepada PPID Polri.
  • When?
    Acep menyampaikan keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
  • Why?
    Aliansi Anak Kampung ingin mengetahui dasar penerbitan SP3 dan memastikan penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
  • How?
    Mereka menyurati PPID Polri, meminta dokumen SP3, lalu berencana menguji mekanisme dan proses penerbitannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aliansi Anak Kampung datang ke Polri untuk meminta surat tentang SP3 kasus Denny Indrayana. Mereka ingin tahu kenapa penyidikan dugaan korupsi payment gateway dihentikan. Mereka juga ingin memeriksa apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Sekarang, mereka meminta Polri membuka fakta hukum dan menjelaskan dasar penghentian perkara itu kepada masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Permohonan informasi dan rencana pengujian proses penerbitan SP3 dapat membuka ruang bagi penjelasan yang lebih jelas mengenai dasar penghentian penyidikan. Permintaan dokumen, rujukan pada temuan BPK, serta perhatian terhadap aturan penyidikan menunjukkan adanya upaya untuk memahami proses hukum secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang relevan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Aliansi Anak Kampung mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengantarkan surat permohonan informasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Koordinator Aliansi Anak Kampung, Acep Edy Setiawan, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar penghentian penyidikan perkara tersebut. Sebab, menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi saat Denny menjabat sebagai Wamenkumham itu belum sepenuhnya terang.

“Yang dilakukan oleh Prof Denny ini kan ada dugaan yang sampai saat ini belum clear, adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tentang payment gateway yang pada saat itu beliau menjabat sebagai Wamenkumham. Kita tahu ada temuan BPK dan ternyata statement beliau menyatakan karena kesepakatanlah SP3 itu bisa dikeluarkan,” kata Acep dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Denny sebelumnya terseret dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014–2015. Belakangan, ia mengklaim pengusutan perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3 karena kurangnya alat bukti.

1. Aliansi Anak Kampung ingin tahu dasar penerbitan SP3

Aliansi Anak Kampung mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengantarkan surat permohonan informasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (dok. Istimewa)

Ketua Tim Hukum Aliansi Anak Kampung, Ranto Sibarani, menjelaskan surat permohonan informasi itu ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri. Mereka meminta salinan surat perintah penghentian penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp32 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Ranto, permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan sekaligus kepastian hukum mengenai penerbitan SP3 kasus Denny.

“Hari ini kami mendampingi beliau untuk meminta, menyurati PPID dalam hal ini Kadivhumas Polri untuk memberikan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Denny Indrayana,” ujar Ranto.

2. Bakal uji proses penerbitan SP3 Denny Indrayana

Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ranto mengatakan, setelah memperoleh dokumen SP3, pihaknya akan menguji mekanisme dan proses penerbitannya. Mereka juga ingin memastikan kebenaran pernyataan mengenai dugaan adanya kesepakatan tertentu yang menjadi dasar penghentian penyidikan.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui apakah penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi memang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Nantinya, apa yang akan kami lakukan setelah mendapatkan SP3 ini, tentu terkait dengan hukum. Kami akan menguji apakah benar proses terbitnya SP3 tersebut, kami juga akan menguji apakah tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang bisa di-SP3-kan dengan satu komitmen atau satu agreement (kesepakatan) sebagaimana yang diungkapkannya,” paparnya.

3. Minta Kapolri buka fakta hukum ke publik

Advokat Denny Indrayana ketika merespons putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara itu, Acep berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersedia membuka fakta hukum terkait penerbitan SP3 tersebut secara transparan kepada masyarakat.

Ia juga meminta Polri menjelaskan apakah perkara dugaan korupsi seperti yang menyeret Denny dapat dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan kesepakatan tertentu.

Acep turut menyinggung Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 9. Ia menilai gelar perkara perlu dilakukan dalam proses penanganan perkara.

“Kami berharap Bapak bersama masyarakat untuk membuka secara terang benderang tentang bagaimana aspek gelar perkara ini bisa di-SP3, karena setahu saya, saya pernah menjadi penyidik, terkait Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 di Pasal 9, jelas apa pun yang berhubungan tentang perkara, wajib dilakukan gelar perkara. Mudah-mudahan ada dokumen yang bisa dibuka di publik supaya kita tahu bagaimana fakta hukum perkara korupsi apakah bisa di-SP3 atau tidak,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article