Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Aliansi Anak Kampung mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengantarkan surat permohonan informasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Koordinator Aliansi Anak Kampung, Acep Edy Setiawan, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar penghentian penyidikan perkara tersebut. Sebab, menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi saat Denny menjabat sebagai Wamenkumham itu belum sepenuhnya terang.
“Yang dilakukan oleh Prof Denny ini kan ada dugaan yang sampai saat ini belum clear, adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tentang payment gateway yang pada saat itu beliau menjabat sebagai Wamenkumham. Kita tahu ada temuan BPK dan ternyata statement beliau menyatakan karena kesepakatanlah SP3 itu bisa dikeluarkan,” kata Acep dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Denny sebelumnya terseret dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014–2015. Belakangan, ia mengklaim pengusutan perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3 karena kurangnya alat bukti.