Aliansi Anak Kampung Surati Polri, Minta Kejelasan SP3 Kasus Denny Indrayana

Aliansi Anak Kampung meminta Polri memberikan informasi dan salinan SP3 kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret Denny Indrayana.
Permohonan itu mencakup kejelasan dasar penghentian penyidikan dan dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp32 miliar berdasarkan temuan BPK.
Aliansi Anak Kampung berencana menguji mekanisme penerbitan SP3 serta meminta fakta hukum terkait perkara tersebut dibuka kepada publik.
Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Aliansi Anak Kampung mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengantarkan surat permohonan informasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Koordinator Aliansi Anak Kampung, Acep Edy Setiawan, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar penghentian penyidikan perkara tersebut. Sebab, menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi saat Denny menjabat sebagai Wamenkumham itu belum sepenuhnya terang.
“Yang dilakukan oleh Prof Denny ini kan ada dugaan yang sampai saat ini belum clear, adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tentang payment gateway yang pada saat itu beliau menjabat sebagai Wamenkumham. Kita tahu ada temuan BPK dan ternyata statement beliau menyatakan karena kesepakatanlah SP3 itu bisa dikeluarkan,” kata Acep dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Denny sebelumnya terseret dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014–2015. Belakangan, ia mengklaim pengusutan perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan SP3 karena kurangnya alat bukti.
1. Aliansi Anak Kampung ingin tahu dasar penerbitan SP3

Aliansi Anak Kampung mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengantarkan surat permohonan informasi terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (dok. Istimewa) Ketua Tim Hukum Aliansi Anak Kampung, Ranto Sibarani, menjelaskan surat permohonan informasi itu ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri. Mereka meminta salinan surat perintah penghentian penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp32 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ranto, permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan sekaligus kepastian hukum mengenai penerbitan SP3 kasus Denny.
“Hari ini kami mendampingi beliau untuk meminta, menyurati PPID dalam hal ini Kadivhumas Polri untuk memberikan surat perintah penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Denny Indrayana,” ujar Ranto.
2. Bakal uji proses penerbitan SP3 Denny Indrayana

Sejumlah pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Para pengadu tersebut adalah KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Ranto mengatakan, setelah memperoleh dokumen SP3, pihaknya akan menguji mekanisme dan proses penerbitannya. Mereka juga ingin memastikan kebenaran pernyataan mengenai dugaan adanya kesepakatan tertentu yang menjadi dasar penghentian penyidikan.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui apakah penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi memang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Nantinya, apa yang akan kami lakukan setelah mendapatkan SP3 ini, tentu terkait dengan hukum. Kami akan menguji apakah benar proses terbitnya SP3 tersebut, kami juga akan menguji apakah tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang bisa di-SP3-kan dengan satu komitmen atau satu agreement (kesepakatan) sebagaimana yang diungkapkannya,” paparnya.
3. Minta Kapolri buka fakta hukum ke publik

Advokat Denny Indrayana ketika merespons putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa) Sementara itu, Acep berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersedia membuka fakta hukum terkait penerbitan SP3 tersebut secara transparan kepada masyarakat.
Ia juga meminta Polri menjelaskan apakah perkara dugaan korupsi seperti yang menyeret Denny dapat dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan kesepakatan tertentu.
Acep turut menyinggung Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 9. Ia menilai gelar perkara perlu dilakukan dalam proses penanganan perkara.
“Kami berharap Bapak bersama masyarakat untuk membuka secara terang benderang tentang bagaimana aspek gelar perkara ini bisa di-SP3, karena setahu saya, saya pernah menjadi penyidik, terkait Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 di Pasal 9, jelas apa pun yang berhubungan tentang perkara, wajib dilakukan gelar perkara. Mudah-mudahan ada dokumen yang bisa dibuka di publik supaya kita tahu bagaimana fakta hukum perkara korupsi apakah bisa di-SP3 atau tidak,” pungkasnya.



















