KPK Belum Tahu soal Dugaan Penyidik Terlibat Penyadapan Ilegal

KPK mengaku belum menerima informasi soal dugaan keterlibatan penyidik dalam penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
Budi menyebut penyadapan KPK dilakukan berdasarkan perkara, melalui persetujuan berjenjang, pengawasan, dan audit berkala.
Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, serta akses ilegal terhadap sejumlah nomor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum tahu soal kabar penyidik diduga terlibat kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Namun, hal itu akan didalami.
"Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2026).
Budi mengatakan, penyadapan oleh KPK dilakukan secara prudent dan berbasis dengan perkara yang tengah ditangani. Dia memastikan penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sebuah perkara.
"Artinya, penyadapan di KPK lawful intercept, gitu ya. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang, ya, penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan," kata Budi.
Budi memastikan, penyadapan dilakukan dengan pengawasan dan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Selain itu, audit berkala juga dilakukan untuk menjaga akuntabilitas.
"Artinya, memang semuanya juga diawasi secara ketat termasuk ini bagian evaluasi juga yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," kata Budi.
Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal terhadap nomor Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya termasuk media.
Penyadapan ini diduga dilakukan sejak 2025. Namun, motifnya belum diketahui.



















