Jakarta, IDN Times - Isu masa jabatan presiden tiga periode berjalan beriringan dengan wacana amandemen UUD 1945 yang akan dilakukan MPR RI. Komisioner KPU masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mengatakan, bila ingin mengubah masa jabatan presiden maka harus melalui jalan amandemen UUD 1945.
"Saya kira baca di MPR juga persyaratannya untuk melakukan amandemen ini sangat mudah dilakukan oleh partai politik atau pemerintahan yang berkuasa," ujar Hadar dalam acara webinar Forum Pemred, Selasa (7/9/2021).