Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku. (IDN Times/Istimewa)
Setelah melakukan penangkapan, kedua pelaku langsung disuruh untuk membuka paket yang diambil dan benar adanya bahwa paket berisikan ganja.
"Paketan milik pelaku tersebut berisi satu paket besar berisikan narkotika jenis ganja kurang lebih seberat 4 kg milik pelaku berinisial HL alias Aco," ungkap Hempy.
Tak sampai di situ, kedua pelaku pun digeledah dan polisi lagi-lagi menemukan 20 bungkus plastik klip bening kecil dan satu paket sedang berisikan ganja dari tangan pelaku HL.
Sementara dari pelaku SP, polisi menemukan 14 paket bungkus plastik klip bening kecil yang juga berisikan ganja.
"Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Hempy.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu satu buah handphone merek Samsung A11 warna putih dan uang tunai Rp200 ribu milik pelaku HL. Kemudian satu buah handphone merek Samsung A 047 warna hitam milik pelaku SP.
"Kedua pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," pungkas Hempy.