Bentrok Aparat dan Warga di Pulau Rempang Batam, 8 Orang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri menyatakan, delapan warga sipil ditangkap dalam bentrokan antara aparat dan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, delapan orang itu diamankan karena membawa senjata tajam, batu, dan katapel. Sampai saat ini, delapan orang itu masih diperiksa polisi.
“Kemudian terkait beberapa orang yang diamankan oleh pihak aparat keamanan, kami sampaikan ada 8 orang,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
“Karena 8 orang tersebut membawa beberapa senjata tajam, ada yang membawa katapel, ada yang membawa batu dan membawa barang-barang atau benda-benda yang berbahaya,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Bantah Ada Korban Jiwa dalam Bentrok di Rempang Batam
1. Amnesty Internasional Indonesia desak Kapolri bebaskan warga yang ditangkap
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan penggunaan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang-Galang. Usman juga meminta Polri agar masyarakat adat yang ditangkap polisi segera dibebaskan.
"Justru mereka yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang diseret ke jalur hukum," kata dia.
Usman mendorong otoritas negara selalu mengedepankan konsultasi secara bermakna dengan warga setempat.
“Jadi harus ada solusi yang adil dan berkelanjutan. Negara harus mengevaluasi proyek-proyek yang dimasukan ke dalam prioritas nasional," katanya.
Baca Juga: Amnesty International Desak Polri Bebaskan Warga Pulau Rempang
2. Amnesty kecam tindakan aparat di Pulau Rempang
Editor’s picks
Usman mengungkapkan, Amnesty International Indonesia mengecam tindak kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Pulau Rempang, Batam. Kekerasan pecah lantaran masyarakat adat setempat menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Rempang Eco-City.
Pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan daftar PSN. Aturan itu diteken Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023.
Usman mengatakan ini bukan kekerasan pertama terkait pelaksanaan PSN yang dipaksakan untuk diwujudkan. Akibatnya, kata dia, PSN justru mengancam kehidupan masyarakat setempat.
“Kami mengecam kekerasan aparat kepolisian terhadap warga masyarakat Pulau Rempang-Galang, Kepulauan Riau. Ini menandakan PSN kembali bermasalah. Jangan paksa masyarakat (untuk direlokasi demi PSN)," ujar Usman.
Baca Juga: Bentrok Aparat dan Warga Pulau Rempang Pecah, Imbas Proyek Eco-City
3. Polri bantah ada korban jiwa dalam inisiden ini
Sementara itu, Ramadhan menambahkan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Ini membantah catatan sejumlah LSM yang menyebut ada korban jiwa dalam bentrokan yang pecah antara warga dan aparat di Pulau Rempang.
Ramadhan menyampaikan, sampai hari ini tidak ada korban jiwa baik dari kalangan masyarakat dan aparat kepolisian dalam insiden itu.
“Sekali lagi tidak ada korban, baik di pihak masyarakat maupun di aparat keamanan,” kata Ramadhan.
Ramadhan juga membantah ada siswa yang pingsan dalam insiden itu. Dia juga membantah ada seorang bayi yang meninggal dalam peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait hal ini.
“Jadi itu tidak benar ada siswa pingsan, kemudian apalagi ada yang menginformasikan seorang bayi meninggal, itu tidak benar. Kita sudah lakukan pengecekan itu tidak benar,” kata dia.