Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David

Berkas perkara Mario Dandy telah dinyatakan lengkap

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Polda Metro Jaya juga menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan sebanyak 21 bukti ke Kejaksan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum menjalani persidangan nanti, Mario Dandy sempat meminta maaf dan mengakui penyesalannya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora.

“Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Sebelum Diserahkan ke Kejari, Polisi Periksa Kesehatan Mario Dandy

1. Bakal sampaikan pembelaan di persidangan

Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya DavidTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Mario Dandy juga mengaku siap menyampaikan pembelaannya pada persidangan nanti. Hal itu disampaikan Mario Dandy sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Gedung Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

“Iya, ada (pembelaan), nanti disampaikan di persidangan,” ujar dia.

Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat

2. Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap

Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya DavidSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.

"Pada hari ini, 24 Mei, Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol.

Baca Juga: Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap

3. Sebanyak tujuh jaksa ditunjuk Kejati

Jelang Sidang, Mario Dandy Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya DavidSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta juga menunjuk sebanyak 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani sidang perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, mengatakan, ketujuh jaksa tersebut adalah Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan.

Dari ketujuh jaksa tersebut, satu di antaranya adalah JPU yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yaitu Sandi Andika.

“Kami sampaikan, ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang,” ujar dia.

Baca Juga: Ada 7 Jaksa Urus Kasus Mario Dandy, Salah Satunya Penuntut Ferdy Sambo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya