Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Ajukan 3 Syarat Mediasi

Bali Tower harus meminta maaf

Jakarta, IDN Times - Keluarga Sultan Rif’at Al Fatih, korban kabel menjuntai di Jakarta mengajukan tiga syarat ke pihak provider, PT Bali Towerindo yang harus dipenuhi tentang rencana upaya mediasi.

Kuasa Hukum Keluarga Sultan, Tegar Putuhena, menjelaskan, tercapai atau tidak mediasi bersama Bali Tower tergantung dengan tiga syarat tersebut.

“Ya itu apapun, seperti yang saya bilang tercapai atau tidak tergantung catatan yang kami berikan,” kata dia ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Laporkan Bali Tower ke Polisi

1. Akui salah melanggar aturan

Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Ajukan 3 Syarat MediasiKeluarga Sultan Rif’at Al Fatih korban kabel menjuntai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Syarat yang dimaksud adalah Bali Tower harus mengaku salah atas insiden yang menimpa Sultan Rif’at yang sampai hari ini masih berjuang di rumah sakit.

Dalam kasus ini, dia menilai Bali Tower bersalah karena pemasangan kabel fiber optik yang seharusnya dipasang di bawah tanah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

“Kabel itu gak boleh cross way kok harus lewat bawah tanah. Ada aturannya Perda Nomor 8 Tahun 1999. Jadi gak bisa dia ngaku gak salah,” kata dia.

“Saya (Bali Tower) bersalah sudah membangun instalasi yang melanggar peraturan sehingga mengakibatkan adanya orang yang terluka,” ujar dia.

Baca Juga: Sultan Cacat Terjerat Kabel, Bali Tower: Bukan Kelalaian Perusahaan

2. Bersedia untuk proses penyembuhan korban

Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Ajukan 3 Syarat MediasiKeluarga Sultan Rif’at Al Fatih korban kabel menjuntai melaporkan PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Syarat selanjutnya, kata dia, tentang proses penyembuhan terhadap Sultan agar bisa pulih seperti dulu lagi.

“Syarat berikutnya, sudah disampaikan berulang kali oleh pihak keluarga, kita bicara menyembuhkan Sultan seperti sedia kali,” katanya.

Baca Juga: Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Siap Laporkan Bali Tower

3. Membenahi kabel-kabelnya agar tak ada korban

Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel Ajukan 3 Syarat Mediasiilustrasi Kabel Semrawut di DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun syarat yang lainnya, Bali Tower, kata dia, harus berjanji untuk membenahi kabel-kabel yang dipasang agar tidak memakan korban lain.

Menurut dia, kalau syarat-syarat itu dapat dipenuhi, kemungkinan masih ada peluang laporan di kepolisian ditarik.

“Syarat lain, kita bicara ke depan, jangan sampai ada korban lain lagi. Kalau semua itu dipenuhi, artinya sudah terestorasi, ter-recovery sehingga mungkin saja, proses di kepolisian bisa diakhiri,” kata dia.

Diketahui, Fatih FH, Ayah Sultan Rif’at Alfatih, korban kabel menjuntai resmi melaporkan pihak provider yaitu PT Bali Towerindo ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Agustus 2023. Adapun PT Bali Towerindo dilaporkan atas dugaan kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

“Kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan (laporan ini) segera diproses,” kata Tegar Putuhena.

Baca Juga: Mahfud Desak PT Bali Tower Gunakan Kemanusiaan di Kasus Sultan Alfatih

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya