Polisi Usut Kasus Nasabah Pinjol Akhiri Hidup karena Teror Penagih

Kasus ini sempat viral di medsos

Jakarta, IDN Times - Polisi tengah mengusut kasus dugaan tindakan teror yang dilakukan seorang debt collector atau penagih utang, terhadap salah satu nasabah aplikasi pinjaman online (pinjol) berinisial K hingga berujung mengakhiri hidupnya.

“Kami cek terkait itu. Kita klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang diunggah yang bersangkutan di medsos,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: OJK Turun Tangan Usut Kasus Nasabah Bunuh Diri gegara Ditagih Pinjol  

1. OJK turun tangan usut kasus ini

Polisi Usut Kasus Nasabah Pinjol Akhiri Hidup karena Teror PenagihOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil jajaran petinggi perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dan meminta keterangan berkaitan dengan informasi yang viral tentang nasabah pinjol di AdaKami yang mengakhiri hidup usai diteror debt collector.

Meski demikian, Sarjito enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai potensi sanksi yang akan diberikan kepada pihak P2P tersebut, mengingat hingga saat ini OJK masih terus mencari informasi mengenai kebenaran informasi yang beredar tersebut.

"Atas aduan kasus AdaKami, OJK sedang melakukan pendalaman ya, dan kita sedang panggil para pihak terkait," ucap Deputi Komisioner Perlindungan OJK, Sarjito.

2. AFPI sudah lakukan klarifikasi ke AdaKami

Polisi Usut Kasus Nasabah Pinjol Akhiri Hidup karena Teror Penagihilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, telah melakukan konfirmasi atas dugaaan kasus ini. Namun mereka menyebut tidak ada informasi terkait identitas debt collector dan konsumen yang mengakhiri hidup.

"AFPI sudah meminta klarifikasi dan menurut AdaKami, tidak ada informasi terkait identitas yang bunuh diri. Sehingga AdaKami kesulitan untuk menginformasikan berita negatif yang muncul ke media," tegas Sunu, kepada IDN Times

Sunu pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau bahkan sampai kehilangan nyawa anggota keluarganya (akibat pinjol), agar segera melaporkan ke AFPI, berikut langkah-langkahnya: 

1. Konsumen dapat melakukan pengaduan pada laman yang telah disediakan AFPI (www.afpi.od.id).
2. Konsumen mengirimkan pesan dan bukti kepada email pengaduan AFPI.
3. Konsumen juga dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor (021)150505.
4. Konsumen juga bisa mengadukan langsung dengan mengunjungi kantor AFPI. 

Sebagai informasi, AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech P2P lending atau fintech pendanaan online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

3. Heboh dugaan nasabah akhiri hidup karena teror debt collector

Polisi Usut Kasus Nasabah Pinjol Akhiri Hidup karena Teror PenagihIlustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, warganet di Twitter atau yang kini dikenal X, dihebohkan dengan kasus nasabah pinjol yang dikabarkan mengakhiri hidupnya, usai mengalami teror yang diduga dari debt collector (DC) penyedia pinjol AdaKami.

Korban berinisial K juga dikabarkan dipecat dari pekerjaannya, karena teror tersebut sampai ke tempat kerjanya.

Bahkan, keluarga korban dikabarkan mendapat berbagai teror mulai dari cacian hingga order fiktif ojek online berkali-kali yang datang ke rumahnya. Segala tekanan yang datang membuat korban memutuskan mengakhiri hidupnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya