Shane Lukas Dituntut 6 Bulan Penjara jika Tak Bisa Bayar Restitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, Shane Lukas turut dituntut 6 bulan kurungan penjara jika tidak mampu membayar uang ganti rugi atau restitusi terhadap David Ozora.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Shane Lukas membayar restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kadar kemampuan dan perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030,” ucap jaksa.
Editor’s picks
Diketahui, Shane Lukas dituntut selama lima tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa.
Baca Juga: Terlibat Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Bui
Baca Juga: Jujur dan Sopan Ringankan Tuntutan Shane Lukas di Kasus David Ozora
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 M atau 7 Tahun Penjara