TKN Prabowo Gibran: Gugatan Kubu AMIN di MK Tak Masuk Akal, Omon-Omon

Bansos tak bisa dikaitkan dengan tingginya suara Prabowo

Jakarta, IDN Times - Tim hukum Anies-Muhaimin resmi melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, mereka meminta hakim konstitusi mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

Komandan Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menilai bahwa petitum yang disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) tidak masuk akal karena tanpa didukung dengan data dan fakta.

“Jadi itu ilusi, berlebihan dan kalau bahasa kita menggunakan bahasa debat ini omon-omon,” ujarnya kepada IDN Times, saat dihubungi, Senin (25/3/2024).

Setelah mendalami seluruh gugatan sengketa pemilu yang disampaikan pihak AMIN, Hinca mengatakan pihaknya tidak ada bukti-bukti yang cukup kuat yang dibawa oleh mereka. Sehingga, pihaknya menyebutkan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum AMIN termasuk ke dalam ultra petita.

Hinca menyampaikan, dua petitum yang disampaikan oleh pihak AMIN sangat bisa dibantah pada persidangan nanti.

“Kami akan sangat bantah itu dan kami akan buktikan bagaimana kecurangan-kecurangan yang mereka lakukan biar publik tahu mana yang benar dan salah,” ucapnya.

1. Hakim konstitusi hanya bakal proses suara hilang

TKN Prabowo Gibran: Gugatan Kubu AMIN di MK Tak Masuk Akal, Omon-OmonGedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, dalam penyelesaian sengketa pemilu, hakim konstitusi hanya fokus untuk meninjau hasil penghitungan suara.

Hakim konstitusi akan mendalami berapa jumlah suara hilang oleh kandidat tertentu, apakah digunakan untuk pemenangan kandidat yang lain.

Selain itu, hakim konstitusi juga akan mendalami suara-suara tersebut hilang di tempat pemungutan suara (TPS) mana saja. Itupun harus dibuktikan dengan bukti c1 dan saksi-saksi.

“Makanya saya bilang petitumnya adalah omon-omon. Misalnya saya bilang tadi dari sekian ribu TPS jadi sekian harusnya kami pemenang bukan dia,” kata dia.

Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 9 Ahli

3. Penyaluran bansos tak bisa dikaitkan dengan suara Paslon 02

TKN Prabowo Gibran: Gugatan Kubu AMIN di MK Tak Masuk Akal, Omon-OmonGibran unggah foto berpelukan dengan Prabowo di Kertanegara (instagram.com/gibran_rakabuming)

Hinca menjelaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) sangat tidak relevan bila disangkutpautkan dengan tingginya perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

Kubu AMIN harus bisa membuktikan bahwa ada hubungan langsung antara pilihan masyarakat dengan bansos yang mereka terima.

Oleh karena itu, menurut dia, penyaluran bansos ini tidak bisa disangkutpautkan dengan tingginya perolehan suara yang diraih oleh Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

“Jadi tidak relevan membawa bansos kaitannya dengan suara 02 yang jauh lebih tinggi dengan suara dia (Anies-Muhaimin) yang rendah,” ucapnya.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Gibran, Ini Kata Pakar Hukum

3. Kubu AMIN resmi gugat hasil pemilu ke MK

TKN Prabowo Gibran: Gugatan Kubu AMIN di MK Tak Masuk Akal, Omon-OmonKetua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir (ketiga dari kiri) sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK. (IDN Times/Santi Dewi)

Diketahui, Tim Hukum Nasional (THN) AMIN resmi melayangkan gugatan hasil pemilu ke MK. Ketua tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menyampaikan dua poin yang dalam gugatan sengketa PHPU 2024 yang dilayangkan ke MK.

Pertama, mereka meminta hakim konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai cawapres. Kedua, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa diikuti oleh Gibran. Sebab menurut Ari pencalonan Gibran sejak awal sudah bermasalah melalui putusan nomor 090 karena memicu adanya konflik kepentingan.

"Dari awal proses pencawapresan tersebut kan memang bermasalah. Lanjutan permasalahannya makin luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak dari presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa. Dampak ini lah yang kami uraikan (di dalam gugatan)," ujar Ari.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya