Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba.
Hakim menyatakan Amar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kedua, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketiga, Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kelima, Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
